Direvisi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, Tanggl 15 Desember 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakay selema liburan Natal dan Menyambut tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di propinsi Bali .
Beberapa point perubahan:
1. Perberlakuan SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dari tanggal 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020.
2. Test PCR untuk pengguna transportasi udara yang sebelumnya maksimal H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7 sebelum keberangkatan.
3. Pengecualian untuk melakukan Test PCR dalam transportasi udara adalah:
A. Anak di bawah 12 tahun dibebaskan dari test PCR atau rapid antibodi.
B. Crew Pesawat termasuk FOO onboard atau EOB dapat menyesuaikan dengan SOP masing masing airlines.
C. Pax transit
D. Pax yang dari keberangkatan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas kesehatan test PCR. Setibanya di Denpasar akan melakukan rapid antigen di bandara dengan biaya dibebankan ke penumpang. Harga untuk test PCR kisaran Rp800.000-900.000. Rapid test antigen maksimal Rp250.000
E.Untuk penumpang pesawat divert yang akhirnya menunda tidak diwajibkan PCR dan bisa menggunakan rapid antibodi F. ASN, POLRI, TNI yang mendapat tugas mendadak. Selain itu, pengisian eHAC diwajibkan sebelum penumpang tiba di Bandara Ngurah Rai, dan tidak diperkenankan menggunakan form kesehatan manual. Hal ini agar tidak ada antrean di area kedatangan Bandara Ngurah Rai.